LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG PPIP

Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan berbagai program, antara lain: Program Kompensasi Pengurangan Subsidi-Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBM IP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP) pada tahun 2006serta Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang telah dimulai sejak  tahun 2007 sampai sekarang. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan atau yang lebih dikenal sebagai PPIP bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan  terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada di desanya. PPIP merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat di bawah payung PNPM Mandiri, yang komponen kegiatannya meliputi fasilitasi dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu  melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar.

Lokasi PPIP tersebar di 32 provinsi, dengan sasaran lokasi mengikuti ketetapan SK Menteri Pekerjaan Umum. Dalam pelaksanaannya, PPIP terus berupaya meningkatkan kapasitas dan peran  masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan melalui: a) Peningkatan kepedulian  dan kesadaran mengenai pentingnya ketersediaan dan akses terhadap infrastruktur dasa di semua tingkatan pelaku; b) Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan program khususnya peran serta perempuan dan masyarakat kelompok miskin, terutama dalam proses pengambilan keputusan; c) Peningkatan kapasitas penyelenggara melalui pelatihan yang terintegrasi dalam sistem penyelenggaraan program; d) Peningkatan kualitas kerja, melalui pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat  desa; e) Penilaian kinerja yang dikaitkan dengan sistem, penghargaan, dan sanksi bagi penyelenggara program, dari tingkat provinsi, kabupaten, dan  tingkat desa; dan f) Penguatan mekanisme serta pelaksanaan  penanganan pengaduan masyarakat. 

Dengan upaya  tersebut, diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara optimal dalam semua tahapan kegiatan, mulai dari pengorganisasian masyarakat, penyusunan rencana program, penentuan jenis kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan, serta rencana pengelolaannya. Disamping itu dengan peningkatan  kapasitas pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya maka diharapkan terjadi percepatan proses  kemandirian masyarakat dan terwujudnya sinergi berbagai pelaku pembangunan dalam rangka penanggulangan kemiskinan di perdesaan.

MAKSUD DAN TUJUAN PPIP

PPIP mengandung maksud sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sedang tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses1 masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar perdesaan2, dengan berbasis pada pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

KOMPONEN PPIP

Ada tiga komponen PPIP, yaitu:
  1. Penguatan kapasitas perencanaan masyarakat;
  2. Peningkatan layanan dan penyediaan infrastruktur desa ;
  3. Peningkatan kapasitas pelaksanaan dan pengendalian program.
Program ini akan mendukung  dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memprioritaskan, merencanakan, melaksanakan, mengelola dan memantau pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar. Penguatan dilaksanakan melalui: (i) memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan, (ii) mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya serta kearifan lokal dalam pelaksanaan tahapan kegiatan, sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis. Dana BLM disalurkan langsung ke desa sasaran untuk mendukung pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan RKM yang ditetapkan  masyarakat. Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian rencana kegiatan yang disusun oleh masyarakat. Masyarakat dapat menyepakati apakah BLM dipergunakan untuk membiayai satu jenis kegiatan atau lebih lebih sesuai dengan penilaian prioritas dan keputusan musyawarah desa. Peningkatan dan penguatan kapasitas pelaksanaan program dilakukan dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. 


PRINSIP DAN PENDEKATAN PPIP

Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPIP adalah:
  1. Dapat diterima (Acceptable), pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas (acceptable). Prinsip ini berlaku dari sejak pemilihan lokasi pembangunan infrastruktur, penentuan spesifikasi teknis, penentuan mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pada penetapan mekanisme pemanfaatan dan pemeliharaannya.
  2. Transparansi, penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparent). Transparansi antara lain dilakukan melalui penyebaran informasi pelaksanaan program secara akurat dan mudah diakses oleh masyarakat. 
  3. Akuntabel, penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan. 
  4. Berkelanjutan, penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) yang ditandai dengan adanya rencana pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun  secara mandiri oleh masyarakat.  b) Pendekatan
Pendekatan PPIP adalah sebagai berikut:
  1. Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan) melibatkan peran aktif masyarakat. 
  2. Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi penduduk miskin. 
  3. Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan program dan keberlanjutan infrastruktur terbangun. 
  4. Partisipatif, artinya masyarakat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan serta kelompok minoritas, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan. 
  5. Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP. 
  6. Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya. 
  7. Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan stakeholders lainnya dalam penyelenggaraan pembangunan partisipatif, khususnya penanganan permasalahan kemiskinan. viii. Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong terwujudnya kesetaraan antara pria dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan dan pemanfaatannya.

TAHAPAN PELAKSANAAN PPIP

Penyelenggaraan  PPIP dilaksanakan melalui serangkaian tahapan kegiatan yang saling terkait.  Adapun tahapan kegiatan yang dilakukan di tingkat desa secara umum adalah:
  1. Tahap penyiapan dan mobilisasi  masyarakat, terdiri atas kegiatan: i. Rembug Penyiapan Warga; ii. Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas; iii. Musyawarah Desa I (pembentukan OMS, KPP serta pemilihan KD). 
  2. Tahap Perencanaan Partisipatif, terdiri atas kegiatan: i. Survey Kampung Sendiri; ii. Identifikasi Permasalah dan Pemetaan Kemiskinan; iii. Musyawarah Desa II (perumusan prioritas masalah, perumusan RKM serta pemilihan jenis infrastruktur yang akan dibangun, termasuk menentukan besaran upah yang disepakati); iv. Penyusunan Usulan RKM; v. Verifikasi RKM; vi. Finalisasi RKM; vii. Penyusunan Rencana Teknis dan RAB.
  3. Tahap Pelaksanaan Fisik, terdiri atas kegiatan: i. Musyawarah Desa III (rencana pelaksanaan pembangunan infrastruktur); ii. Penandatanganan Kontrak Kerja; iii. Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; iv. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; v. Informasi Pelaksanaan/Pelaporan Kegiatan; vi. Rembug Warga Pelaksanaan.
  4. Tahap Pasca Pelaksanaan Fisik, terdiri atas kegiatan: i. Musyawarah Desa IV (laporan pertanggungjawaban OMS tentang hasil pelaksanaan kegiatan); ii. Serah Terima Infrastruktur Terbangun; iii. Operasi dan Pemeliharaan.
(FM/ Hendra Poerwanto dari sumber: buku Pedoman Pelaksanaan PPIP 2013)

***