TUGAS FASILITATOR

Untuk kepentingan pelaksanaan PPIP APBN P 2013, ada dua jenis Fasilitator Masyarakat yaitu Fasilitator Sosial dan Fasilitator Teknik. Mereka satu tim yang memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

Tugas Fasilitator Masyarakat secara umum meliputi: 
  1. Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP; 
  2. Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan  program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa; 
  3. Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan Musdes dan rembug-rembug desa; 
  4. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan; 
  5. Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana; 
  6. Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD, pada tanggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan; 
  7. Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan sosial, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan; 
  8. Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, KD, perangkat  aparat desa dan Kepala Dusun; 
  9. Secara khusus memberikan penguatan kapasitas  kepada KD sebagai pengganti FM pada saat program selesai; 
  10. Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten, dan Satker Kabupaten, untuk kelancaran kegiatan; 
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten; 
  12. Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Tugas - tugas khusus 
Fasilitator Pemberdayaan 
  1. Membantu dan mendampingi masyarakat untuk melaksanakan seluruh proses dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan PPIP. 
  2. Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan program kepada seluruh masyarakat; 
  3. Memberdayakan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaannya. 
  4. Melakukan penyiapan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan. 
  5. Melakukan penyiapan masyarakat terutama untuk memenjamin keterlibatan masyarakat miskin dan gender dalam pelaksanaan sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan. 
  6. Melakukan pendampingan  dan fasilitasi dalam pelaksanaan musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan kepada OMS dan KPP terkait dengan aspek peningkatan kapasitas pengelola program. 
  7. Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan untuk aspek ekonommi, sosial dan lingkungan masyarakat. 
  8. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM melalui SKS, identifikasi permasalahan, penelaahan PJM Desa (bila sudah memiliki PJM Desa) atau dokumen hasil Musrenbangdes. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana teknis dan RAB. 
  9. Menginventrisir pengaduan dan permasalahan yangtimbul untuk dilaporkan kepada KMK dan Satker di tingkat kabupaten dan Provinsi. 
  10. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah, rembug desa pelaksanaan dan dalam pelaksanaan fisik di lapangan. 
  11. Melakukan pendampingan dalam hal kelembagaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan. 
  12. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat desa mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan laporan pertanggungjawaban. 
  13. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat khususnya KPP dalam menyusun Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur terbangun. 
  14. Membantu OMS dalam melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan program secara rutin. 
  15. Melakukan koordinasi dan melaporkan secara rutin kepada Satker dan Tim Pelaksana di tingkat kabupaten.  
Fasilitator Teknik 
  1. Menyusun rencana kerja pelaksanaan program di tingkat desa dengan mengacu kepada rencana kerja pelaksana program di tingkat kabupaten; 
  2. Memberikan pemahaman terkait dengan petunjuk teknis infrastruktur, penyusunan RAB, Penyusunan RKM dan manajemen proyek; 
  3. Melakukan pendampingan musyawarah desa; 
  4. Memberikan pelatihan kepada OMS, KD dan KPP terkait dengan aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan; 
  5. Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP, relawan, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur; 
  6. Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM; 
  7. Membimbing dan mendampingi KPP dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun; 
  8. Mendampingi masyarakat khususnya OMS, KPP dan aparat desa dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur; 
  9. Melakukan verifikasi terhadap usulan RKM; 
  10. Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan Perencanaan teknis dan RAB; 
  11. Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada OMS dan Kader Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; 
  12. Melakukan pendampingan teknis terhadap KPP dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan; 
  13. Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada OMS dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan.
(sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan PPIP 2013)